Correct Article 3
PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA dan perusahaan perikanan asing.
(2) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP);
b. Pungutan Hasil Perikanan (PHP);
(3) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Your Correction
