Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 62 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA dan perusahaan perikanan asing. (2) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP); b. Pungutan Hasil Perikanan (PHP); (3) Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Your Correction