Correct Article 2
PP Nomor 62 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT
Current Text
1. Wilayah Gerung sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Beleka Kecamatan Gerung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Jagaraga dan Desa Kuripan Kecamatan Kediri;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung;
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Gapuk Kecamatan Gerung.
2. Batas wilayah Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
