Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 62 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana bantuan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 2 (dua) unit pengolahan benih yang berada di Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Aceh yang pada saat ini dikelola Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertani. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 1.186.903.328,64 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh empat sen).
Your Correction