Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan selain urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang oleh Pemerintah dinilai lebih efektif penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dilimpahkan sebagai tugas pembantuan. (2) Pelimpahan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction