Correct Article 5
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Current Text
Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang meliputi:
a. penghijauan dan konservasi tanah dan air;
b. persuteraan alam;
c. perlebahan;
d. pengelolaan hutan milik/hutan rakyat;
e. pengelolaan hutan lindung;
f. penyuluhan kehutanan;
g. pengelolaan hasil hutan non kayu;
h. perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru;
I. perlindungan hutan; dan
j. pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.
Your Correction
