Correct Article 16
PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH
Current Text
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan umum, yang meliputi antara lain:
a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman organisasi di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka pembiayaan pemerintahan di Daerah;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
e. melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
Your Correction
