Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 62 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN KEPADA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pungutan di bidang kehutanan di Daerah sebagai konsekuensi dari penyerahan urusan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction