Article 1
Surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No.112/Um/54 tentang penetapan 15020/M jumlah pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604), disahkan.
PP Nomor 62 Tahun 1954
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.