Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Your Correction