Correct Article 8
PP Nomor 61 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
a. pembelian dan penjualan properti;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:
a. memastikan posisi hukum Pengguna Jasa;
dan
b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Your Correction
