Correct Article 2
PP Nomor 61 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Pihak Pelapor meliputi:
a. penyedia jasa keuangan:
1. bank;
2. perusahaan pembiayaan;
3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
4. dana pensiun lembaga keuangan;
5. perusahaan efek;
6. manajer investasi;
7. kustodian;
8. wali amanat;
9. perposan sebagai penyedia jasa giro;
10. pedagang valuta asing;
11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
12. penyelenggara e-money dan/atau e- wallet;
13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
14. pegadaian;
15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
b. penyedia barang dan/atau jasa lain:
1. perusahaan properti/agen properti;
2. pedagang kendaraan bermotor;
3. pedagang permata dan perhiasan/ logam mulia;
4. pedagang barang seni dan antik; atau
5. balai lelang.
(2) Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a. perusahaan modal ventura;
b. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c. lembaga keuangan mikro;
d. lembaga pembiayaan ekspor;
e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
