Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 61 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5709) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction