Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 61 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction