Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 183A

PP Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api. Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan terhadap: a. prasarana; b. sarana; c. lalu lintas Kereta Api; dan/ atau d. sumber daya manusia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri. PASAL II PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) (3) (4t (s) (6) Agar . Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2O16 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2016 NOMOR 264 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan, Djaman I. UMUM Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan yang dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan Kereta Api yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dalam rangka memenuhi kepentingan Pemerintah sebagai pembina lalu lintas dan angkutan Kereta Api maka diwujudkan dalam suatu ketentuan dalam perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor Z2 Tatrun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Substansi perubahan PERATURAN PEMERINTAH ini, antara lain pengaturan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka), sehingga menjamin teriaksananya pelayanan Kereta Api sesuai dengan jadwal perjalanan Kereta Api, penugasan atas pelayanan angkutan Kereta Api oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menjamin terlaksananya pelayanan angt utan Kereta Api, serta pengawasan melalui penanganan dan evaluasi kecelakaan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban Kereta Api sehingga pembinaan perkeretaapian oleh pemerintah dapat dicapai. II. PASAL DEMI PASAL Pasa-l I Angka 1
Your Correction