Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditujukan untuk: a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses pelayanan Kesehatan Reproduksi; b. menggerakkan dan melaksanakan pelayanan Kesehatan Reproduksi; c. memfasilitasi dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan; d. memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar dan persyaratan; dan e. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan c. dukungan pendanaan.
Your Correction