Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan. (2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Your Correction