Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah. (2) Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehidupan seksual yang: a. terbebas dari infeksi menular seksual; b. terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual; c. terbebas dari kekerasan fisik dan mental; d. mampu mengatur kehamilan; dan e. sesuai dengan etika dan moralitas.
Your Correction