Correct Article 23
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Setiap pasangan yang sah harus berpartisipasi dalam penggunaan metode kontrasepsi.
Your Correction
