Correct Article 20
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Setiap orang berhak mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia.
Your Correction
