Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia.
Your Correction