Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui pemberian: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. konseling; dan/atau c. pelayanan klinis medis. (2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi materi: a. pendidikan keterampilan hidup sehat; b. ketahanan mental melalui ketrampilan sosial; c. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; d. perilaku seksual yang sehat dan aman; e. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; f. keluarga berencana; dan g. perilaku berisiko lain atau kondisi kesehatan lain yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi. (3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor dan konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (4) Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk deteksi dini penyakit/screening, pengobatan, dan rehabilitasi. (5) Pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan formal dan nonformal serta kegiatan pemberdayaan remaja sebagai pendidik sebaya atau konselor sebaya.
Your Correction