Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal. (2) Peran pasangan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendukung ibu dalam merencanakan keluarga; b. aktif dalam penggunaan kontrasepsi; c. memperhatikan kesehatan ibu hamil; d. memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan; e. membantu setelah bayi lahir; f. mengasuh dan mendidik anak secara aktif; g. tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; dan h. mencegah infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Your Correction