Correct Article 8
PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
Current Text
(1) Setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik.
(3) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan melalui:
a. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja;
b. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan;
c. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual; dan
d. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
(4) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Your Correction
