Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi: a. telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat; b. terdapat indikasi medis; c. memahami prosedur konsepsi buatan secara umum; d. mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent); e. mampu membiayai prosedur yang dijalani; f. mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan g. cakap secara mental.
Your Correction