Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 61 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang KESEHATAN REPRODUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. pelayanan kesehatan ibu; b. indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi; dan c. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
Your Correction