Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BATAN selama melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas wajib melakukan perekaman yang meliputi: a. inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan b. kegiatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas. (2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction