Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas dilakukan oleh BATAN. (2) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi penyimpanan lestari. (3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan instalasi penyimpanan lestari wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. (4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Your Correction