Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir Bekas. (2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN wajib memiliki izin: a. pemanfaatan bahan nuklir; dan b. pembangunan dan pengoperasion instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas. (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Your Correction