Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dapat melaksanakan pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas selama kegiatan penyimpanan sementara. (2) Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Your Correction