Correct Article 35
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal wajib dilakukan Penghasil Limbah Radioaktif selama masa berlaku persetujuan pengiriman kembali dari Kepala BAPETEN.
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
Your Correction
