Correct Article 33
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
Setelah melakukan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
a. mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal; atau
b. menyerahkan Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada BATAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
