Correct Article 29
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan dilakukan oleh BATAN.
(2) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas:
a. dekat permukaan tanah; atau
b. kedalaman sedang.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
