Correct Article 22
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. peluruhan aktivitas;
b. reduksi volume;
c. pengubahan komposisi; dan/atau
d. pengondisian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
