Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi: a. inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; b. kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. (2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction