Correct Article 18
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) BATAN melaksanakan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(2) Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas:
a. dekat permukaan tanah; atau
b. kedalaman sedang.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
