Correct Article 17
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c setelah kegiatan pengolahan atau penyimpanan.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Your Correction
