Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan metode: www.djpp.kemenkumham.go.id a. peluruhan aktivitas; dan b. pengondisian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction