Correct Article 15
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan metode:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peluruhan aktivitas; dan
b. pengondisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
