Correct Article 11
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Your Correction
