Correct Article 10
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penyerahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN;
dan
b. dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Your Correction
