Correct Article 9
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengiriman kembali ke negara asal wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dalam jangka waktu berlakunya persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan pelaksanaan pengiriman kembali ke negara asal terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
Your Correction
