Correct Article 8
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh:
a. persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
b. persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Your Correction
