Correct Article 7
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Setelah dilakukan pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
a. mengirim kembali ke negara asal; atau
b. menyerahkan kepada BATAN.
Your Correction
