Correct Article 50
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) dan/atau Pasal 49 ayat (3), Penghasil Limbah Radioaktif tetap harus bertanggung jawab untuk mengamankan Limbah Radioaktif.
Your Correction
