Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 32 Kepala BAPETEN www.djpp.kemenkumham.go.id dapat langsung menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi Penghasil Limbah Radioaktif. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi. (3) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penghasil Limbah Radioaktif tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan tetap mengoperasikan fasilitas atau instalasinya, Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala BAPETEN.
Your Correction