Correct Article 47
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi;
atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
