Correct Article 46
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang memasukkan Limbah Radioaktif yang berasal dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Limbah Radioaktif yang berasal dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
