Correct Article 45
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak notifikasi diterima.
(2) Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan persetujuan atau penolakan atas notifikasi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas pengirim Bahan Bakar Nuklir Bekas;
b. negara asal dan negara tujuan Bahan Bakar Nuklir Bekas;
c. dokumen mengenai jenis, aktivitas, karakteristik, dan jumlah Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. alat angkut yang akan digunakan;
e. tanggal pelaksanaan pengangkutan, waktu singgah, dan nama pelabuhan atau bandar udara tempat masuk dan keluar Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
f. masa berlaku persetujuan.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
