Correct Article 4
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
Penghasil Limbah Radioaktif melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; atau
b. pemanfaatan bahan nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir.
Your Correction
