Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasil Limbah Radioaktif melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari: a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; atau b. pemanfaatan bahan nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir.
Your Correction