Correct Article 2
PP Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Current Text
(1) Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis:
a. Limbah Radioaktif tingkat rendah;
b. Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan
c. Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
(2) Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a. zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
b. zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau
c. bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(3) Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.
Your Correction
