Correct Article 13
PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Your Correction
