Correct Article 4
PP Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi.
(2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
b. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN;
d. Jangka Waktu Pengecualian;
e. alasan pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
Your Correction
